Posts

Showing posts from 2011

penomoran suran di Pramuka

CARA PERNOMORAN SURAT (SURAT KELUAR) KWARTIR Disusun sebagai berikut : 1. Nomor urut surat keluar 2. Kode Kwartir 3. Kode Komisi/ Bidang CONTOH : 234/ 1133 - C 1. 234 : Nomor Urut surat keluar 2. 1133 : Kode Kwartir Cabang 3. C : Kode Surat /Komisi - Bidang Keterangan : Surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Cabang; Pada point (b) 11 adalah kode nomor Kwarda dan 33 kode Kwarcab. Apabila surat tersebut dikeluarkan oleh Kwartir Ranting maka penulisan nomor surat menjadi : 113301 ( 01 adalah kode nomor Kwartir Ranting) Adapun Pembagian Kode Surat dan Komisi/ Kelompok sbb : KODE KOMISI/ BIDANG/ KELOMPOK A Pimpinan, Staf, Tata Usaha B Komisi Tekpram C K

contoh surat Pengunduran Diri

Kepada Yth, Manajer PT. Maju mundur Jl. Teratai No. 7 Insit Dengan Hormat, Bersama surat ini saya Muhammad Subendi mengajukan permohonan mengundurkan diri sebagai karyawan dari PT. Maju mundur sebagai Kepala Web Desain PT. Maju mundur terhitung sejak tanggal 12 September 2011. Saya ucapkan yang sebesar-besarnya terima kasih atas kesempatan yang telah diberikan PT. Maju mundur kepada saya untuk bekerja di PT. Maju mundur sebagai Kepala Web Desain PT. Maju mundur selama kurang lebih 2 tahun ini. Tak lupa saya mohon maaf kepada jajaran manajemen PT. Maju mundur apabila terdapat hal-hal yang tidak baik yang telah saya lakukan selama bekerja di PT. Maju mundur Saya berharap PT. Maju mundur menjadi perusahaan yang terus maju dan sukses menjadi “Nomor 1 di Indonesia”. Hormat saya Muhammad Subendi

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka; c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,

PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA

KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 022/KN/78 TAHUN 1978 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN PERKEMAHAN WIRAKARYA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Menimbang : 1. Bahwa dalam rangka usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka, maka diselenggarakan pendidikan kepramukaan yang berbentuk kegiatan-kegiatan yang menarik sehat dan berguna bagi hidup, kehidupan dan penghidupan anak, remaja dan pemuda pada saat ini dan masa depan mereka; 2. Bahwa kegiatan karya bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada masyarakat, baik dilakukan secara perorangan maupun kelompok, adalah kegiatan pendidikan kepramukaan dalam rangka usaha membina dan mengembangkan rasa tanggung jawab Penegak dan Pandega terhadap masyarakat serta sebagai realisasi Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka; 3. Bahwa dalam rangka usaha mendorong dan meningkatkan kegiatan karya bakti Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega kepada masyar