Contoh Laporan PKL SMK di Kecamatan



LEMBAR PERSETUJUAN


Laporan Praktek Industri ( PI )

Nama Kelompok         :
1.      Ida Fitriyani
2.      Rika Febriyanti
3.      Nova Rahmadiana
4.      Siti Mintasari
5.      Lina Fatmawati
6.      Erlangga
7.      Erwin
8.      Suhandi
9.      Dedi Fernando
10.  Fahrul Rahman

Lokasi ( PI )                : Kantor Kecamatan Tanjung Bintang
                                      Jl. Budi Santoso Tanjung Bintang
Disetujuai pada           :
                                      Hari                           :
                                      Tanggal                     :

Oleh
Guru Pembimbing
SMK YP Serdang



SUGENG, S.Pd
Pembimbing
Kantor Kecamatan



MUHSARI, SP
NIP. 19591204 197903 1 003

Mengesahkan
Kepala SMK YP Serdang




Drs. Hi. SAMIDI
Camat Tanjung Bintang




ERLAN, S.Sos
NIP. 19600202 198307 1 001
MOTTO


*      Hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.
*      Belajarlah dari kegagalan, karena kegagalan adalah kunci dari keberhasilan.
*      Ilmu tanpa dilandasi agama adalah bencana, tetap agama tanpa ilmu adalah buta.
*      Kesuksesan bukan hanya karna kecerdasan semata, tetapi dari besarnya kemauan dan kesungguhan hati.



KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat, taufik dan hidayahnya, sehingga Penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Industri ( PI ) ini yang merupakan salah satu syarat untuk Ujian Akhir Sekolah ( UAS ) Tahun Pelajaran 2014 / 2015.

Penulis menyadari bahwa Kemampuan dan Pengalaman yang Penulis miliki masih sangat terbatas, sehingga dalam penyusunan Laporan ini baik dalam Penyajian maupun Penulisan masih banyak kekurangan. Namun semua ini adalah usaha yang maksimal dari Penulisan dan untuk itu maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari semua pihak yang membaca Laporan ini. Atas bimbingan, didikan serta bantuan yang diberikan selama ini, Penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.      Bapak Drs. Hi. SAMIDI selaku Kepala SMK YP Serdang.
2.      Bapak SUGENG, S,Pd selaku Pembimbing dari SMK YP Serdang.
3.      Bapak BAHRUDIN, S.Pd selaku Ketua Pelaksana PSG.
4.      Seluruh Staf Pengajar SMK YP Serdang Tanjung Bintang yang telah membekali Penulis dengan ilmu Pengetahuan.
5.      Bapak ERLAN, S.Sos selaku Camat Tanjung Bintang.
6.      Bapak MUHSARI, SP selaku Sekretaris Camat Tanjung Bintang.
7.      Bapak MUHSARI, SP selaku Pembimbing dari Kecamatan Tanjung Bintang.
8.      Para Kasi Kantor Kecamatan Tanjung Bintang yang telah membantu memberi pengarahan kepada kami.
9.      Seluruh Staf Kantor Kecamatan Tanjung Bintang.
10.  Dan seluruh Pihak yang telah membantu dalam Penyelesaian Laporan Praktek Industri ( PI )

Akhir kata semoga hasil yang di tuangkan dalam penulisan Laporan ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan.


Tanjung Bintang,        Juli 2014


Penulis




DAFTAR ISI

Halaman Judul            .....................................................................................

Lembar Persetujuan    .....................................................................................
i
Motto  .............................................................................................................
ii
Kata Pengantar           .....................................................................................
iii
Daftar Isi         .................................................................................................
v


BAB I PENDAHULUAN     .........................................................................
1
1.1.Latar Belakang      .....................................................................................
1
1.2.Tujuan Praktek Industri    .........................................................................
1
1.3.Metode Pengumpulan Data          .............................................................
2


BAB II KEADAAN UMUM            .........................................................................
4
2.1.Lokasi Praktek Industri    .........................................................................
4
2.2.Sejarah Berdirinya Kecamatan Tanjung Bintang  ……………………….
4
2.3.Gambaran Umum Daerah ……………………………………………….
6
2.4.Visi dan Misi Kecamatan Tanjung Bintang          ……………………….
7
2.5.Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kecamatan Tanjung Bintang     .............
9
2.6.Struktur Organisasi Kecamatan Tanjung Bintang            .........................
10
2.7.Susunan Kepegawaian      .........................................................................
13
2.8.Tugas dan Tata Fungsi Pegawai   .............................................................
14
2.9.Inventaris Kantor  .....................................................................................
25


BAB III KEADAAN KHUSUS       .............................................................
27
3.1.Administrasi Kantor         .........................................................................
27
3.2.Keadaan Fisik       .....................................................................................
27


BAB IV MASALAH DAN SARAN            .............................................................
29
4.1.Masalah     .................................................................................................
29
4.2.Saran         .................................................................................................
29


BAB V KESIMPULAN        .........................................................................
30


LAMPIRAN


 BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan Kualitas Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan menghasilkan Manusia yang berpotensi dan mampu bersikap setelah selesai melaksanakan Pendidikan pada Sekolah Kejuruan dengan Keterampilan dan Pengetahuan yang handal, oleh karena itu khusus bagi siswa – siswi yang telah duduk di Kelas III, calon Peserta Ujian Akhir Sekolah ( UAS ), diwajibkan terlebih dahulu melaksanakan Praktek Industri ( PI ) guna menambah wawasan dan Pengetahuan serta pengalaman mengenai ruang lingkup dunia kerja yang sesungguhnya secara nyata.

1.2.Tujuan Praktek Industri ( PI )
Adapun tujuan diadakannya Praktek Industri ( PI ) bagi seluruh siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah sebagai berikut :
·         Salah satu syarat Siswa – siswi untuk dapat mengikuti Ujian akhir Sekolah (UAS)
·         Untuk menerapkan seluruh teori – teori yang diperoleh dari bangku Sekolah agar dapat diterapkan secara langsung pada Perusahaan / Instansi secara nyata
·         Menambah wawasan dan pengetahuan serta pemahaman terhadap kegiatan Perusahaan / Istansi dalam rangka Peningkatan mutu lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

1.3.Metode Pengumpulan Data
Adapun sistematika untuk memperoleh Bahan – bahan guna Penyusunan Laporan ini kami menggunakan beberapa metode, antara lain :

ü  Metode Observasi
Yaitu dengan cara mengamati dan menganalisa Objek – onjek yang dapat kami gunakan untuk bahan laporan penyusunan laporan ini.

ü  Metode Interview
Yaitu dengan mengadakan beberapa Pertanyaan kepada Staf kantor Kecamatan Tanjung Bintang guna mendapatkan informasi yang berkaitan dengan bidang tugas Kantor Kecamatan Tanjung Bintang sebagai bahan Lapenyusunan laporan.

ü  Metode Dokumentasi
Yaitu dengan cara mengamati dan menganalisa data – data yang ada di Kantor Kecamatan tanjung bintang, antara lain :
·         Buku tentang tata kerja Organisasi Kecamatan ( Keputusan Bupati Lampung Selatan No 19 Tahun 2001 )
·         Tabel dalam Krangka Tahun yang terdiri dari :
a.       Data Potensi Kecamatan Tanjung Bintang
b.      Daftar Nama – nama Perangkat Desa Se- Kecamatan Tanjung Bintang.
c.       Struktur Organisasi PemerintahKecamatan Tanjung Bintang (Perda No 43 Tahun 2001)


BAB II
KEADAAN UMUM

2.1.Lokasi Praktek Industri
Pelaksanaan Praktek Industri Tahun Pelajaran 2013/2014 di laksanakan di berbagai tempat, baik instansi Pemerintah maupun swasta. Dalam hal ini kami melaksanakan Praktek Industri di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan. Pelaksanaan Praktek Industri dimulai dari tanggal 12 Januari 2014 sampai 10 Maret 2014.

2.2.Sejarah Berdirinya Kecamatan Tanjung Bintang
Pada mulanya nama “TANJUNG BINTANG“ adalah nama susukan atau Dusun di kampung atau Desa Jatibaru Kecamatan Kedaton (Negeri Balau) Kabupaten Lampung Selatan. Pemberian nama “TANJUNG BINTANG“ tersebutsangat erat kaitanya dengan asal mula keberadaan Desa Jatibaru yang dibuka pada tahun 1953 dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) : 120 KK dan jumlah Penduduknya 400 Jiwa. Tepatnya pada tanggal 16 Agustus malam 17 Agustus diadakan renungan suci dan berdo’a untuk nama “TANJUNG BINTANG“ yang diambil dari kata :
TANJUNG       : adalah salah satu hutan pertama yang dibuka oleh para Veteran / BRN yang letaknya antara Kota Tanjung Karang dengan hulu sungan Way Berkatrang.
BINTANG        : diambil dari simbol Bintang yang ada pada Topi Veteran / BRN Republik Indonesia para Pendiri Desa Jatibaru.

Kemudian kedua Kalimat tersebut dirangkai menjadi TANJUNG BINTANG yang sekarang menjadi Pusat Pemerintahan Desa Jatibaru sekaligus Pusat Pemerintahan Kecamatan tanjung Bintang.

Selanjutnya pada tanggal 23 juni 1982 dengan bertempat di Balai Desa Jatibaru, maka Drs. ZAKARIA. A NASIB dari Pemda Provinsi lampung dilantik menjadi camat tanjung Bintang oleh Bupati Lampung Selatan Bapak Musrafa Kemal sebagai Camat Pertama.

Dengan dilantiknya Camat Tanjung bintang yang Pertama tersebut berdirilah Kecamatan Tanjung Bintang dengan batas – batas Wilayah :
ü  Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tabung Lampung Tengah
ü  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kota Bandar Lampung
ü  Sebelah Timur bergbatasan dengan Kecamatan Katibung dan Jabung
ü  Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Karang Timur

Luas Kecamatan Tanjung Bintang pada waktu itu 426,82 Km2, dengan jumlah Penduduk kurang lebih 79.430 jiwa, serta jumlah Desa : 27 Desa.

Kemudian dengan semakin majunya perkembangan zaman, maka tahun 1986 berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/054/B.III/HK/1986 tertanggal 26 Februari 1986 Desa Wilayah Kecamatan Tanjung Bintang bertambah menjadi 10 Desa persiapan, sehingga Jumlah Desanya menjadi 39 Desa.

Pada tahun 1999 tepatnya tanggal 14 Oktober dengan dilantiknya Bapak Aminudin. BA menjadi Camat Jati Agung dengan Jumlah Desa 18 dan Kecamatan Tanjung Bintang 21 Desa. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2007 Kecamatan Tanjung Bintang dipecah kembali menjadi 2 yaitu Kecamatan induk dan Kecamatan tanjung sari dan pada saat ini Kecamatan tanjung bintang memiliki 16 Desa dengan batas wilayah :
ü  Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Sari
ü  Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Merbau Mataram
ü  Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Merbau Mataram / Lampung Timur
ü  Sebelah Barat berbatasan dengan Kota Bandar Lampung

2.3.Gambaran Umum Daerah
2.3.1.      Kondisi Geografis Daerah Kecamatan Tanjung Bintang
Kecamatan Tanjung Bintang berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.03 Tahun 1982 tanggal 23 Juni 1982, diresmikan oleh Bapak Bupati Lampung Selatan dengan luas wilayah 36.707,62 namun setelah Pemekaran Kecamatan Tanjung Bintang menjadi Kecamatan Jati Agung berdasarkan SK Gubernur Lampung no 81 tahun 1999 dan Kecamatan Tanjung Sari berdasarkan Perda Lampung Selatan No. 3 Tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007, maka Wilayah Tanjung Bintang menjadi 129,72 Km2 yang terdiri dari 16 Desa

2.3.2.      Gambaran Umum Demografis
Jarak dari Ibu Kota Kecamatan Tanjung Bintang ke Ibu Kota Kabupaten Lampung Selatan kurang lebih 60 Km dan dari Kecamatan Tanjung Bintang ke Ibu Kota Provinsi Lampung kurang lebih 25 Km, dengan jumlah Penduduk 69.905 jiwa yang terdiri dari 36.365 Jiwa Penduduk Laki – laki 34.540 jiwa penduduk Perempuan, dimana banyak Penduduk berprofesi sebagai Pedagang, Pegawai Negeri dan Petani.

2.3.3.      Kondisi Ekonomi
Potensi unggulan Kecamatan Tanjung Bintang terdisi dari :
a.       Budi daya Ikan air tawar
b.      Pertanian dengan Pupuk Organik

2.4.Visi dan Misi Kecamatan Tanjung Bintang
2.4.1.      Visi Kecamatan Tanjung bintang
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang dimiliki serta kondisi dan Proyeksi yang di inginkan kedepan, maka visi kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan adalah ‘Terwujudnya Kecamatan Tanjung Bintang yang maju dan sejahtera berbasis ekonomi kerakyatan’ sesuai dengan visi Bupati Lampung Selatan.

2.4.2.      Misi Kecamatan Tanjung Bintang
Untuk mewujudkan visi diatas Kecamatan Tanjung Bintang mempunyai Misi sebagai berikut :
ü  Mengembangkan Infrastruktur Wilayah untuk mendukung insfrastruktur Skala tinggi, Ekonomi dan Pelayanan Sosial.
ü  Meningkatkan Kesejahteraan melalui Pengembangan ekonomi Kerakyatan.
ü  Meningkatkan Kwalitas Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
ü  Mengembangkan Masyarakat yang berbudaya dan berakhlak mulia
ü  Meningkatkan kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.
ü  Menegakkan supremasi Hukum untuk menciptakan Masyarakat yang Demokratis.
ü  Mewujudkan Pemerintahan yang bersih, berorientasi kemitraan, dan bertata kelola yang baik



2.5.Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kecamatan Tanjung Bintang
2.5.1.      Kedudukan
Kecamatan Tanjung Bintang adalah unsur Pembantu Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Wilayah yang dipimpin oleh seorang Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.

2.5.2.      Tugas
Camat mempunyai Tugas sebagai Penyelenggara Pemerintahan, Pelaksana Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan, serta Penyelenggaraan koordinasi atas kegiatan instansi vertikal dengan Dinas Daerah, dan antara Instansi vertikal dan instansi vertikal lainya dalam wilayah Kecamatan.

2.5.3.      Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Peraturan daerah ini Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
ü  Pelaksanaan Koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Daerah dan Instansi lainnya dalam wilayah Kecamatan dalam rangka Penyelenggaraan administrasi daerah
ü  Pembinaan Ketenteraman dan Ketertiban Wilayah
ü  Pembinaan – pembinaan masyarakat yang pembinaan Pembangunan fisik pada umumnya dan lingkungan hidup
ü  Pembinaan Kemasyarakatan dalam arti pembinaan kesejahteraan sosial Masyarakat
ü  Pembinaan Pelayanan umum
ü  Pembinaan Keagrarisan
ü  Pembinaan Kegiatan Peningkatan terhadap Pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah kerjanya
ü  Pelaksanaan Hubungan msyarakat dan hubungan instansi Kecamatan
ü  Pembinaan Kegiatan bidang Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
ü  Pembinaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai tugas dan fungsinya.

2.6.Struktur Organisasi Kecamatan Tanjung Bintang
2.6.1.      Struktur Organisasi
Susunan Organisasi Kecamatan tanjung Bintang memacu pada Peraturan Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07.a Tahun 2009 tentang rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan tanjung Bintang dan Kelurahan Se-Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
a.       Camat
b.      Sekretariat Kecamatan, terdiri dari :
a)      Sub Bagian
b)      Sub Bagian Perencanaan
c)      Sub Bagian Keuangan
c.       Seksi Pemerintahan
d.      Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
e.       Seksi Ekonomi dan Pembangunan
f.       Seksi Sosial, Kesejahteraan Masyarakat, Ketenaga Kerjaan dan Informasi Komunikasi.
g.      Seksi Pertahanan dan tata ruang
h.      Kelompok Jabatan Fungsional

Sedangkan gambar tentang bagan Susunan Organisasi Kecamatan tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan



BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KECAMATAN TANJUNG BINTANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
 





2.7.Susunan Kepegawaian
Secara keseluruhan Jumlah Personil Kecamatan Tanjung Bintang sebanyak 47 Orang dengan komposisi Pegawai menurut kedudukan dalam Organisasi Kecamatan Tanjung Bintang adalah sebagai berikut :
No
Kedudukan dalam Organisasi
Komposisi Pegawai
Laki - laki
Perempuan
Jumlah
1
Camat
1

1
2
2.1.      Sekretaris Camat




            2.1.1. Kepala Sub bagian Umum
1

1

                        2.1.1.1 Staf Pendukung PNS
1
1
2

            2.1.2. Kepala Sub bagian Perencanaan
1

1

                        2.1.2.1. Staf Pendukung PNS
1
1
2

            2.1.3. Kepala Sub bagian Keuangan
1

1

                        2.1.3.1 Staf Pendukung PNS
1
1
2

Seksi – seksi




3.1.      Kepala Seksi Pemerintahan
1

1

            3.1.1. Staf Pendukung PNS

1
1

3.2.      Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
1

1

            3.2.1.   Staf Pendukung PNS
3

3

3.3.      Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
1

1

            3.3.1. Staf Pendukung PNS
1
1
2

3.4.      Kepala Seksi Kesos
1

1

            3.4.1. Staf Pendukung PNS
1

1

3.5.      Kepala Seksi Pertahanan dan Tata Ruang

1
1

            3.5.1. Staf Pendukung PNS
1

1
4
Kelompok Jabatan Fungsional
1

1
5
Sekretaris Desa
7

7

Total
25
6
31

2.8.Tugas dan tata Fungsi Pegawai
2.8.1.      Camat
a.       Menyusun Program dan Kebijaksanaan Teknis di bidang Pemerintahan, Ketenteraman, dan Ketertiban umum, ekonomi dan Pembangunan sosial Kesejahteraan Masyarakat, Ketenaga Kerjaan dan Informasi Komunikasi, Pertanahan dan tata ruang di Wilayah Kerjanya dalam rangka pencapaian tujuan Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Camat.
b.      Memimpin, membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan Pelaksanaan Program dan Kebijakan teknis dibidang Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban umum, ekonomi dan Pembangunan sosial, kesejahteraan Masyarakat, Ketenaga Kerjaan dan Informasi Kominikasi, Pertahanan dan tata ruang di Wilayah kerja agar sesuai Perencanaan yang ditentukan.
c.       Mengkoordinasikan Pelaksanaan tugas dengan Dinas Instansi terkait sebagai Koordinator.
d.      Mempelajari peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan Kecamatan, Kelurahan, dan desa sebagai acuan dalam Pelaksanaan Tugas.
e.       Menyelenggarakan Tugas umum Pemerintah.
f.       Memberikan  rekomendasi Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pejabat struktural yang ada di Lingkungan Kecamatan
g.      Melaksanakan Tugas sebagai Koordinator Kolektor PBB di Wilayah Kerjanya
h.      Melegalisi SKT di Wilayah Lingkungan kerjanya
i.        Menyampaikan Laporan Pelaksanaan Tugas kepada atasan sebagai Pertanggung Jawaban
j.        Membagi hasil tugas kedinasan di bidang teknis dan administrasi kepada bawahan
k.      Member petunjuk teknis dan Pengarahan serta bimbingan kepada bawahan tentang pelaksanaan tugas
l.        Menilai efektifitas, kreatifitas dan produktifitas pelaksanaan tugas dari bawahan
m.    Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran tugas.



2.8.2.      Sekretaris Kecamatan
a.       Melaksanakan koordinasi dengan seluruh seksi dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan sebagai Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan, serta rencana kerja sekretariatuntuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas.
b.      Memimpin, mengarahkan serta membantu bawahan dalam melaksanakan tugas bidang ketata usahaan, agar dapat terlaksana Program dan Rencana kerja yang telah disusun.
c.       Mengelola Urusan umum, rumah tangga administrasi surat menyurat, dan kearsipan administrasi kepegawaian dan administrasi perlengkapan kantor.
d.      Menyusun rencana kerja dan sub unit kerja terkait, melaksanakan evaluasi dan kerumusan Laporan kegiatan Kecamatan dan Laporan Kegiatan ketatausahaan Kantor
e.       Mengelola Administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran
f.       Mempelajari undang – undang yang berhubungan dengan Kecamatan dan ketata usahaan serta Landasan dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Kecamatan.
g.      Membagi habis tugas pada Sekretariat Kecamatan kepada bawahan
h.      Menerima dan mempelajari Laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan bahan dalam menyusun Program dan rencana selanjutnya.
i.        Membina dan memberikan motivasi kepada bawahan
j.        Mengevaluasi hasil kerja bawahan
k.      Melakukan kerjasama dengan sub unit kerja yang ada
l.        Menyusun laporan pelaksanaan tugas camat
m.    Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan  sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku

Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris Kecamatan dibantu oleh :
a.       Kepala Sub Bagian Umum
Ø  Melakukan singkronisasi dan koreksi kerja dengan Sub Bagian lain dilakukan Sekretariat Kecamatan
Ø  Menginventarisasi Permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Sub Bagian Umum dan membantu mencari Pemecahan Masalahnya.
Ø  Melaksanakan Penataan Administrasi Surat menyurat dan kearsipan
Ø  Memberi Pelayanan kepada Masyarakat yang berhubungan dengan kedinasan
Ø  Melaksanakan Tugas rumah tangga Kantor meliputi Pelayanan akomodasi, Pemeliharaan sarana dan Prasarana
Ø  Mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan pembekalan untuk keperluan Rumah Tangga Kantor
Ø  Mengawasi Penyediaan tempat dan perlengkapan untuk keperluan Rapat dan Pertemuan Dinas Lainya
Ø  Menyusun Jadwal acara dan administrasi kegiatan Camat
Ø  Menghimpun dan menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang Kepegawaian
Ø  Melaksanakan Pengelolaan dan dan Pelayanan Kepustakaan Kantor Kecamatan
Ø  Menginventarisasi, mengolah serta melaporkan data dan mutasi aset daerah yang ada di kecamatan
Ø  Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku

b.      Kepala Sub Bagian Perencanaan
Ø  Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan sub bagian lain di lingkungan Sekretariat Kecamatan
Ø  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Sub Bagian Perencanaan dan Membantu Pemecahan Masalah
Ø  Mengumpulkan data untuk bahan penyusunan rencana kegiatan Kecamatan
Ø  Menyiapkan bahan evaluasi dan pengendalian Pelaksanaan kegiatan Kecamatan
Ø  Mengevaluai hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
Ø  Melaksanakan tu gas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku

c.       Kepala Sub Bagian Keuangan
Ø  Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan sub bagian lain di lingkungan Sekretariat Kecamatan
Ø  Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Sub Bagian Keuangan dan Membantu Pemecahan Masalah
Ø  Mengumpulkan Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan
Ø  Mengumpulkan Bahan dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan keuangan kecamatan
Ø  Melakukan administrasi Pembukuan secara sistematis dan kronologis sesuai dengan ketentuan perundang – undangan yang berlaku
Ø  Mengevaluasi hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
Ø  Melaksanakan tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dengan ketentuan yang berlaku




2.8.3.      Kepala Seksi Pemerintahan
a.       Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Pemerintahan dan Membantu Pemecahan Masalah
c.       Menyiapkan bahan Koordinasi dan sinkronisasi Perencanaan dan Penyelenggaraan Kegiatan Pemerintahan di tingkat Kecamatan Kecamatan kepada Bupati
d.      Menyiapkan bahan Pembinaan dan Pengawasan tertib Administrasi Pemerintah Desa / Kelurahan
e.       Memberikan bimbingan, Supervise, Fasilitas dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa / Kelurahan
f.       Memfasilitasi Penyelenggaraan Pemeliharaan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) menyelengrakan Pelantikan kepada Desa di Wilayahnya.
g.      Memfasilitasi penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan Penyelesaian Perselisihan desa
h.      Melaksanakan kegiatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
i.        Menevaluasi hasil Pelaksanaan Tugas Bawahan untuk Penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
j.        Menyusun Laporan Pelaksanaan tugas kepada camat sebagai Pertanggung jawaban Kerja
k.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku

2.8.4.      Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
a.      Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Membantu Pemecahan Masalah
c.       Menyiapkan bahan Pembinaan dan Pengawasan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kerja Kecamatan
d.      Menyiapkan bahan Koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara nasional Indonesia mengenai Program dan Kegiatan Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan
e.       Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kesatuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat ( LINMAS ) di Wilayah Kerjanya
f.       Menyusun Laporan Pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
g.      Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku

2.8.5.      Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
a.       Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan serta Membantu Pemecahan Masalah
c.       Memvasilitasi dan mengkordinasikan Penyelenggaraan Pembangunan dengan Pengembangan Perekonomian Desa dan Kelurahan di Wilayah Kerjanya
d.      Menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan Pengawasan serta Pelaporan langkah – langkah penangulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
e.       Menyiapkan bahan koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Swadaya Masyarakat.
f.       Mendorong Partisipasi Masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan Pembangunan di Lingkuangan Kecamatan
g.      Menyusun Laporan Pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
h.      Melaksanakan Tugas Kedinasanlainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Petunjuk dan Ketentuan yang berlaku


2.8.6.      Kepala Seksi Sosial, Kesejahteraan Masyarakat, ketenaga kerjaan dan Informasi Komunikasi
a.       Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Seksi Sosial, Kesejahteraan Masyarakat, ketenaga kerjaan dan Informasi Komunikasi dan Pembangunan serta Membantu Pemecahan Masalahnya
c.       Menyiapkan bahan koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya
d.      Menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan Organisasi sosial, kemasyarakatan dan Lembaga Sosial Masyarakat ( LSM ), serta menyiapkan bahan Pembinaan Lembaga adaptasi dan suku terasering
e.       Menyiapkan bahan koordinasi pencegahan dan Penangulangan Bencana alam dan Pengungsian serta penanggulangan masalah sosial
f.       Menyiapkan koordinasi penyelenggaraan keluarga Berencana
g.      Memfasilitasi Pembinaan dan Pengembangan Ketenaga Kerjaan dan Perburuhan
h.      Menyiapkan bahan pembinaan pene rangan umum, produktif, informasi  dan promosi daerah
i.        Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati
j.        Mengevaluasi hasil Pelaksanaan Tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
k.      Menyusun laporan pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
l.        Melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Petunjuk dan Ketentuan yang berlaku

2.8.7.      Kepala Seksi Pertanahan dan Tata Ruang
a.       Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Pertanahan dan Tata Ruang serta Membantu Pemecahan Masalahnya
c.       Menginventarisasi dan melaksanakan bahan pengawasan a tas Tanah – tanah Negara dan Tanah Aset Pemerintah Daerah di Wilayah Kerjanya.
d.      Melaksanakan Pembantuan dalam hal Penetapan Peruntukan, Proses Pengalihan dan Perubahan Status Tanah Kekayaan desa yang berubah menjadi Kelurahan
e.       Melaksanakan Monitoring dan Inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan Penggunaan Tanah terlantar, Tanah Negara bebas dan Tanah timbul di Wilayah Kerjanya
f.       Menyiapkan bahan pembinaan dan Pelak sanaan tata Ruang di Wilayah Kerjanya
g.      Membantu Camat dan Melaksanakan Tugas sebagai Koordinator Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ) Perkotaan dan Perdesaan
h.      Menyiapkan Bahan Penyuluhan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan PBB
i.        Melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah
j.        Mengevaluasi hasil Pelaksanaan Tugas Bawahan untuk Penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
k.      Menyusul laporan pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
l.        Melaksanakan tugas Kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku

2.8.8.      Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok Jabatan fungsional mempunyai Tugas Pokok Pelaksanaan sebagai Kegiatan Kecamatan serta Profesional sesuai dengan Kebutuhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional ini dalam melaksanakan Tugas Pokoknya bertanggung jawab kepada Camat.

2.9.Inventaris Kantor
Inventaris yang dimiliki oleh Kantor Kecamatan Tanjung Bintang adalah sebagai berikut :
DAFTAR INVENTARIS BARANG MILIK DAERAH
KANTOR KECAMATAN TANJUNG BINTANG

NO
JENIS / NAMA BARANG
1
Mesin Tik
2
Lemari Besi
3
Ampli
4
Filling Cabinet
5
Papan Data Penduduk
6
Meja 1 Biro
7
Meja ½ biro
8
Kursi Pelastik
9
Kursi Putar
10
Kursi Jok / Sofa
11
Kursi Stainlis
12
SSB
13
Mesin Laminating
14
Wireless
15
Komputer



BAB III
KEADAAN KHUSUS

3.1.Administrasi Kantor
Keadaan Khusus dalam bidang administrasi meliputi :
a.       Meningkatkan kemampuan dan Profesionalisme seluruh pegawai meliputi pendidikan, pelatihan dan lainya
b.      Mengupayakan peningkatan karir oleh kenaikan golongan melalui system Daftar Urut Kepengkatan ( DUK )
c.       Meningkatkan kesejahteraan Pegawai melalui system Pengkajian yang benar dengan usulan kenaikan gaji berkala
d.      Memberikan pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat dalam bentuk pelayanan administrasi seperti :
a)      Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b)      Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
c)      Pembuatan Surat Kenal Lahir (SKL)
d)     Pembuatan Surat Pindah Penduduk
e)      Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu
e.       Memberikan Rekomendasi Izin Usaha Pembangunan Perusahaan dan Rekomendasi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
f.       Kelengkapan Sarana dan Prasarana Kantor yang diperlukan
g.      Rekomendasi Izin Keramaian (Pelaksanaan Keramaian)

3.2.Keadaan Fisik
Keadaan Fisik Lingkungan Kecamatan Tanjung Bintang meliiputi :
a.       Penyusunan Pembangunan dan Sistem Button UP Planing atau Perencanaan dari bawah, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun 1981 yang diawali dengan kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Desa
b.      Pelaksanaan Diskusi UKDP tingkat Kecamatan dalam rangka menyusun Rencana Strategi Kecamatan (Restra)
c.       Monitoring atau Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan baik yang dananya berasal dari Bantuan Pemerintah maupun yang dananya berasal dari Swadaya Masyarakat
d.      Penyuluhan Masyarakat secara Periodik dan terencana dalam rangka meningkatkan taraf Pendidikan, Kemampuan Keterampilan, dan Derajat Kesehatan yang bermuara dalam Peningkatan Kesejahteraan lahir dan batin Masyarakat Perdesaan
e.       Mengoptimalkan dan Lebih Memberdayakan seluruh Potensi yang ada baik Sumberdaya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Bantuan (SDB) yang berguna untuk Kesejahteraan Masyarakat.



BAB IV
MASALAH DAN MASALAH

4.1.Masalah
Dari Praktek Industri yang telah kami laksanakan pada tanggal 12 Januari 2014 sampai dengan 10 Maret 2014 di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang kami menemukan beberapa masalah, sebagai berikut :
a.       Ada Wajib Pajak yang masih menunggak untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hal itu karena :
a)      Wajib Pajak berdomisili diluar Kecamatan Tanjung Bintang
b)      Ketidak sesuaian antara SPPT dengan ukuran tanah dan Bangunan yang sesungguhnya
c)      SPPT ganda / Dobel

4.2.Saran
a.       Hendaknya di data dan ditelusuri bagi Wajib Pajak yang berada di Luar Wilayah Kecamatan Tanjung Bintang agar dilakukan Pendekatan persuatif untuk melunasi PBB tepat waktu
b.      Hendaknya dapat melakukan lagi pendekatan bagi Wajib Pajak yang mendapat SPPT yang tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya untuk kemudian diterbitkan lagi SPPT yang baru yang sesuai dengan keadaan Tanah sesungguhnya

BAB V
KESIMPULAN

Setelah kami menyusun dan menganalisa Buku Laporan Praktek Industri (PI) kami dapat menyimpulkan bahwa :
1.      Dengan adanya Praktek Industri (PI) di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang kami menjadi mengerti Bagian – bagian yang ada di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang secara luas
2.      Bagian – bagian yang terdapat pada Kantor Kecamatan Tanjung Bintang adalah :
a.       Camat
b.      Sekretariat Kecamatan, terdiri dari :
-          Sub Bagian Umum
-          Sub Bagian Perencanaan
-          Sub Bagian Keuangan
c.       Seksi Pemerintahan
d.      Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
e.       Seksi Ekonomi dan Pembangunan
f.       Seksi Sosial, Kesejahteraan Masyarakat, Ketenaga Kerjaan dan Informasi Komunikasi
g.      Seksi Pertahanan dan Tata Ruang
h.      Kelompok Jabatan fungsional

3.      Kami dapat mengetahui bagaimana sebenarnya pengertian tugas, fungsi dan lain – lain yang berkaitan dengan ruang lingkup Kecamatan Tanjung Bintang.











LAMPIRAN
 



Comments

Popular posts from this blog

Contoh Makalah Flora dan Fauna

Contoh Makalah Kependudukan

PROKLAMASI