Contoh Laporan PKL SMK di Kecamatan
LEMBAR
PERSETUJUAN
Laporan
Praktek Industri ( PI )
Nama
Kelompok :
1. Ida
Fitriyani
2. Rika
Febriyanti
3. Nova
Rahmadiana
4. Siti
Mintasari
5. Lina
Fatmawati
6. Erlangga
7. Erwin
8. Suhandi
9. Dedi
Fernando
10. Fahrul
Rahman
Lokasi ( PI ) : Kantor Kecamatan Tanjung
Bintang
Jl.
Budi Santoso Tanjung Bintang
Disetujuai
pada :
Hari :
Tanggal :
Oleh
Guru Pembimbing
SMK YP Serdang
SUGENG,
S.Pd
|
Pembimbing
Kantor Kecamatan
MUHSARI,
SP
NIP. 19591204 197903 1 003
|
Mengesahkan
Kepala SMK YP Serdang
Drs.
Hi. SAMIDI
|
Camat Tanjung Bintang
ERLAN, S.Sos
NIP. 19600202 198307 1 001
|
MOTTO
Hari ini harus lebih baik dari hari
kemarin dan hari esok lebih baik dari hari ini.
Belajarlah
dari kegagalan, karena kegagalan adalah kunci dari keberhasilan.
Ilmu
tanpa dilandasi agama adalah bencana, tetap agama tanpa ilmu adalah buta.
Kesuksesan
bukan hanya karna kecerdasan semata, tetapi dari besarnya kemauan dan
kesungguhan hati.
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat, taufik dan
hidayahnya, sehingga Penulis dapat menyelesaikan Laporan Praktek Industri ( PI
) ini yang merupakan salah satu syarat untuk Ujian Akhir Sekolah ( UAS ) Tahun
Pelajaran 2014 / 2015.
Penulis
menyadari bahwa Kemampuan dan Pengalaman yang Penulis miliki masih sangat
terbatas, sehingga dalam penyusunan Laporan ini baik dalam Penyajian maupun
Penulisan masih banyak kekurangan. Namun semua ini adalah usaha yang maksimal
dari Penulisan dan untuk itu maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari
semua pihak yang membaca Laporan ini. Atas bimbingan, didikan serta bantuan
yang diberikan selama ini, Penulis menyampaikan ucapan terima kasih kepada :
1.
Bapak
Drs. Hi. SAMIDI selaku Kepala SMK YP Serdang.
2.
Bapak
SUGENG, S,Pd selaku Pembimbing dari SMK YP Serdang.
3.
Bapak
BAHRUDIN, S.Pd selaku Ketua Pelaksana PSG.
4.
Seluruh
Staf Pengajar SMK YP Serdang Tanjung Bintang yang telah membekali Penulis
dengan ilmu Pengetahuan.
5.
Bapak
ERLAN, S.Sos selaku Camat Tanjung Bintang.
6.
Bapak
MUHSARI, SP selaku Sekretaris Camat Tanjung Bintang.
7.
Bapak
MUHSARI, SP selaku Pembimbing dari Kecamatan Tanjung Bintang.
8.
Para
Kasi Kantor Kecamatan Tanjung Bintang yang telah membantu memberi pengarahan
kepada kami.
9.
Seluruh
Staf Kantor Kecamatan Tanjung Bintang.
10.
Dan seluruh Pihak yang telah membantu
dalam Penyelesaian Laporan Praktek Industri ( PI )
Akhir kata semoga hasil yang di tuangkan
dalam penulisan Laporan ini dapat bermanfaat bagi yang memerlukan.
|
Tanjung Bintang, Juli 2014
Penulis
|
DAFTAR ISI
Halaman Judul .....................................................................................
|
|
Lembar Persetujuan .....................................................................................
|
i
|
Motto .............................................................................................................
|
ii
|
Kata Pengantar .....................................................................................
|
iii
|
Daftar Isi .................................................................................................
|
v
|
|
|
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................
|
1
|
1.1.Latar Belakang .....................................................................................
|
1
|
1.2.Tujuan Praktek Industri .........................................................................
|
1
|
1.3.Metode Pengumpulan Data .............................................................
|
2
|
|
|
BAB II KEADAAN UMUM .........................................................................
|
4
|
2.1.Lokasi Praktek Industri .........................................................................
|
4
|
2.2.Sejarah
Berdirinya Kecamatan Tanjung Bintang ……………………….
|
4
|
2.3.Gambaran
Umum Daerah ……………………………………………….
|
6
|
2.4.Visi dan Misi Kecamatan Tanjung Bintang ……………………….
|
7
|
2.5.Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kecamatan Tanjung
Bintang .............
|
9
|
2.6.Struktur Organisasi Kecamatan Tanjung Bintang .........................
|
10
|
2.7.Susunan Kepegawaian .........................................................................
|
13
|
2.8.Tugas dan Tata Fungsi Pegawai .............................................................
|
14
|
2.9.Inventaris Kantor .....................................................................................
|
25
|
|
|
BAB III KEADAAN KHUSUS .............................................................
|
27
|
3.1.Administrasi Kantor .........................................................................
|
27
|
3.2.Keadaan Fisik .....................................................................................
|
27
|
|
|
BAB IV MASALAH DAN SARAN .............................................................
|
29
|
4.1.Masalah .................................................................................................
|
29
|
4.2.Saran .................................................................................................
|
29
|
|
|
BAB V KESIMPULAN .........................................................................
|
30
|
|
|
LAMPIRAN
|
|
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang
Dalam rangka meningkatkan Kualitas
Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan menghasilkan Manusia yang
berpotensi dan mampu bersikap setelah selesai melaksanakan Pendidikan pada
Sekolah Kejuruan dengan Keterampilan dan Pengetahuan yang handal, oleh karena
itu khusus bagi siswa – siswi yang telah duduk di Kelas III, calon Peserta
Ujian Akhir Sekolah ( UAS ), diwajibkan terlebih dahulu melaksanakan Praktek
Industri ( PI ) guna menambah wawasan dan Pengetahuan serta pengalaman mengenai
ruang lingkup dunia kerja yang sesungguhnya secara nyata.
1.2.Tujuan
Praktek Industri ( PI )
Adapun tujuan diadakannya Praktek
Industri ( PI ) bagi seluruh siswa – siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
adalah sebagai berikut :
·
Salah satu syarat Siswa – siswi untuk
dapat mengikuti Ujian akhir Sekolah (UAS)
·
Untuk menerapkan seluruh teori – teori
yang diperoleh dari bangku Sekolah agar dapat diterapkan secara langsung pada
Perusahaan / Instansi secara nyata
·
Menambah wawasan dan pengetahuan serta
pemahaman terhadap kegiatan Perusahaan / Istansi dalam rangka Peningkatan mutu
lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
1.3.Metode
Pengumpulan Data
Adapun sistematika untuk memperoleh
Bahan – bahan guna Penyusunan Laporan ini kami menggunakan beberapa metode,
antara lain :
ü Metode Observasi
Yaitu dengan cara mengamati dan
menganalisa Objek – onjek yang dapat kami gunakan untuk bahan laporan
penyusunan laporan ini.
ü Metode Interview
Yaitu dengan mengadakan beberapa
Pertanyaan kepada Staf kantor Kecamatan Tanjung Bintang guna mendapatkan
informasi yang berkaitan dengan bidang tugas Kantor Kecamatan Tanjung Bintang
sebagai bahan Lapenyusunan laporan.
ü Metode Dokumentasi
Yaitu dengan cara mengamati dan
menganalisa data – data yang ada di Kantor Kecamatan tanjung bintang, antara
lain :
·
Buku tentang tata kerja Organisasi
Kecamatan ( Keputusan Bupati Lampung Selatan No 19 Tahun 2001 )
·
Tabel
dalam Krangka Tahun yang terdiri dari :
a. Data
Potensi Kecamatan Tanjung Bintang
b.
Daftar
Nama – nama Perangkat Desa Se- Kecamatan Tanjung Bintang.
c.
Struktur
Organisasi PemerintahKecamatan Tanjung Bintang (Perda No 43 Tahun 2001)
BAB II
KEADAAN UMUM
2.1.Lokasi
Praktek Industri
Pelaksanaan
Praktek Industri Tahun Pelajaran 2013/2014 di laksanakan di berbagai tempat,
baik instansi Pemerintah maupun swasta. Dalam hal ini kami melaksanakan Praktek
Industri di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaksanaan Praktek Industri dimulai dari tanggal 12 Januari 2014 sampai 10
Maret 2014.
2.2.Sejarah
Berdirinya Kecamatan Tanjung Bintang
Pada
mulanya nama “TANJUNG BINTANG“ adalah nama susukan atau Dusun di kampung atau
Desa Jatibaru Kecamatan Kedaton (Negeri Balau) Kabupaten Lampung Selatan.
Pemberian nama “TANJUNG BINTANG“ tersebutsangat erat kaitanya dengan asal mula
keberadaan Desa Jatibaru yang dibuka pada tahun 1953 dengan jumlah Kepala
Keluarga (KK) : 120 KK dan jumlah Penduduknya 400 Jiwa. Tepatnya pada tanggal
16 Agustus malam 17 Agustus diadakan renungan suci dan berdo’a untuk nama “TANJUNG
BINTANG“ yang diambil dari kata :
TANJUNG : adalah
salah satu hutan pertama yang dibuka oleh para Veteran / BRN yang letaknya
antara Kota Tanjung Karang dengan hulu sungan Way Berkatrang.
BINTANG :
diambil dari simbol Bintang yang ada pada Topi Veteran / BRN Republik Indonesia
para Pendiri Desa Jatibaru.
Kemudian
kedua Kalimat tersebut dirangkai menjadi TANJUNG BINTANG yang sekarang menjadi
Pusat Pemerintahan Desa Jatibaru sekaligus Pusat Pemerintahan Kecamatan tanjung
Bintang.
Selanjutnya
pada tanggal 23 juni 1982 dengan bertempat di Balai Desa Jatibaru, maka Drs.
ZAKARIA. A NASIB dari Pemda Provinsi lampung dilantik menjadi camat tanjung
Bintang oleh Bupati Lampung Selatan Bapak Musrafa Kemal sebagai Camat Pertama.
Dengan
dilantiknya Camat Tanjung bintang yang Pertama tersebut berdirilah Kecamatan Tanjung
Bintang dengan batas – batas Wilayah :
ü
Sebelah
Utara berbatasan dengan Kecamatan Tabung Lampung Tengah
ü
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kota Bandar Lampung
ü
Sebelah
Timur bergbatasan dengan Kecamatan Katibung dan Jabung
ü
Sebelah
Barat berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Karang Timur
Luas Kecamatan Tanjung Bintang pada waktu itu 426,82
Km2, dengan jumlah Penduduk kurang lebih 79.430 jiwa, serta jumlah Desa
: 27 Desa.
Kemudian dengan semakin majunya perkembangan zaman,
maka tahun 1986 berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor :
G/054/B.III/HK/1986 tertanggal 26 Februari 1986 Desa Wilayah Kecamatan Tanjung
Bintang bertambah menjadi 10 Desa persiapan, sehingga Jumlah Desanya menjadi 39
Desa.
Pada tahun 1999 tepatnya tanggal 14 Oktober dengan
dilantiknya Bapak Aminudin. BA menjadi Camat Jati Agung dengan Jumlah Desa 18
dan Kecamatan Tanjung Bintang 21 Desa. Kemudian pada tanggal 31 Juli 2007
Kecamatan Tanjung Bintang dipecah kembali menjadi 2 yaitu Kecamatan induk dan
Kecamatan tanjung sari dan pada saat ini Kecamatan tanjung bintang memiliki 16
Desa dengan batas wilayah :
ü
Sebelah
Utara berbatasan dengan Kecamatan Tanjung Sari
ü
Sebelah
Selatan berbatasan dengan Kecamatan Merbau Mataram
ü
Sebelah
Timur berbatasan dengan Kecamatan Merbau Mataram / Lampung Timur
ü
Sebelah
Barat berbatasan dengan Kota Bandar Lampung
2.3.Gambaran
Umum Daerah
2.3.1.
Kondisi
Geografis Daerah Kecamatan Tanjung Bintang
Kecamatan Tanjung Bintang berdiri berdasarkan
Peraturan Pemerintah (PP) No.03 Tahun 1982 tanggal 23 Juni 1982, diresmikan
oleh Bapak Bupati Lampung Selatan dengan luas wilayah 36.707,62 namun setelah
Pemekaran Kecamatan Tanjung Bintang menjadi Kecamatan Jati Agung berdasarkan SK
Gubernur Lampung no 81 tahun 1999 dan Kecamatan Tanjung Sari berdasarkan Perda
Lampung Selatan No. 3 Tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007, maka Wilayah Tanjung
Bintang menjadi 129,72 Km2 yang terdiri dari 16 Desa
2.3.2.
Gambaran
Umum Demografis
Jarak dari Ibu Kota Kecamatan Tanjung Bintang ke Ibu
Kota Kabupaten Lampung Selatan kurang lebih 60 Km dan dari Kecamatan Tanjung
Bintang ke Ibu Kota Provinsi Lampung kurang lebih 25 Km, dengan jumlah Penduduk
69.905 jiwa yang terdiri dari 36.365 Jiwa Penduduk Laki – laki 34.540 jiwa
penduduk Perempuan, dimana banyak Penduduk berprofesi sebagai Pedagang, Pegawai
Negeri dan Petani.
2.3.3.
Kondisi
Ekonomi
Potensi unggulan Kecamatan Tanjung Bintang terdisi
dari :
a. Budi
daya Ikan air tawar
b. Pertanian
dengan Pupuk Organik
2.4.Visi
dan Misi Kecamatan Tanjung Bintang
2.4.1.
Visi
Kecamatan Tanjung bintang
Dengan memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang
dimiliki serta kondisi dan Proyeksi yang di inginkan kedepan, maka visi
kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan adalah ‘Terwujudnya
Kecamatan Tanjung Bintang yang maju dan sejahtera berbasis ekonomi kerakyatan’
sesuai dengan visi Bupati Lampung Selatan.
2.4.2.
Misi
Kecamatan Tanjung Bintang
Untuk mewujudkan visi diatas Kecamatan Tanjung Bintang
mempunyai Misi sebagai berikut :
ü
Mengembangkan
Infrastruktur Wilayah untuk mendukung insfrastruktur Skala tinggi, Ekonomi dan
Pelayanan Sosial.
ü
Meningkatkan
Kesejahteraan melalui Pengembangan ekonomi Kerakyatan.
ü
Meningkatkan
Kwalitas Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
ü
Mengembangkan
Masyarakat yang berbudaya dan berakhlak mulia
ü Meningkatkan
kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan.
ü
Menegakkan
supremasi Hukum untuk menciptakan Masyarakat yang Demokratis.
ü
Mewujudkan
Pemerintahan yang bersih, berorientasi kemitraan, dan bertata kelola yang baik
2.5.Kedudukan,
Tugas, dan Fungsi Kecamatan Tanjung Bintang
2.5.1.
Kedudukan
Kecamatan Tanjung Bintang adalah unsur Pembantu
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di Wilayah yang dipimpin oleh seorang
Camat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati.
2.5.2.
Tugas
Camat mempunyai Tugas sebagai Penyelenggara
Pemerintahan, Pelaksana Pembangunan, dan Pembinaan Kemasyarakatan, serta
Penyelenggaraan koordinasi atas kegiatan instansi vertikal dengan Dinas Daerah,
dan antara Instansi vertikal dan instansi vertikal lainya dalam wilayah
Kecamatan.
2.5.3.
Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
Peraturan daerah ini Kecamatan mempunyai fungsi sebagai berikut :
ü
Pelaksanaan
Koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Daerah dan
Instansi lainnya dalam wilayah Kecamatan dalam rangka Penyelenggaraan
administrasi daerah
ü
Pembinaan
Ketenteraman dan Ketertiban Wilayah
ü
Pembinaan
– pembinaan masyarakat yang pembinaan Pembangunan fisik pada umumnya dan
lingkungan hidup
ü
Pembinaan
Kemasyarakatan dalam arti pembinaan kesejahteraan sosial Masyarakat
ü
Pembinaan
Pelayanan umum
ü
Pembinaan
Keagrarisan
ü
Pembinaan
Kegiatan Peningkatan terhadap Pendapatan asli daerah (PAD) di wilayah kerjanya
ü
Pelaksanaan
Hubungan msyarakat dan hubungan instansi Kecamatan
ü
Pembinaan
Kegiatan bidang Pertanian, Kehutanan dan Perkebunan
ü
Pembinaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
2.6.Struktur
Organisasi Kecamatan Tanjung Bintang
2.6.1.
Struktur
Organisasi
Susunan Organisasi Kecamatan tanjung Bintang memacu
pada Peraturan Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 07.a Tahun
2009 tentang rincian Tugas dan Tata Kerja Kecamatan tanjung Bintang dan
Kelurahan Se-Kabupaten Lampung Selatan yang terdiri dari :
a.
Camat
b.
Sekretariat
Kecamatan, terdiri dari :
a)
Sub
Bagian
b)
Sub
Bagian Perencanaan
c)
Sub
Bagian Keuangan
c.
Seksi
Pemerintahan
d.
Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
e.
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan
f.
Seksi
Sosial, Kesejahteraan Masyarakat, Ketenaga Kerjaan dan Informasi Komunikasi.
g.
Seksi
Pertahanan dan tata ruang
h.
Kelompok
Jabatan Fungsional
Sedangkan
gambar tentang bagan Susunan Organisasi Kecamatan tanjung Bintang Kabupaten
Lampung Selatan
BAGAN STRUKTUR
ORGANISASI
KECAMATAN TANJUNG BINTANG KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
2.7.Susunan
Kepegawaian
Secara
keseluruhan Jumlah Personil Kecamatan Tanjung Bintang sebanyak 47 Orang dengan
komposisi Pegawai menurut kedudukan dalam Organisasi Kecamatan Tanjung Bintang
adalah sebagai berikut :
No
|
Kedudukan dalam Organisasi
|
Komposisi Pegawai
|
||
Laki - laki
|
Perempuan
|
Jumlah
|
||
1
|
Camat
|
1
|
|
1
|
2
|
2.1. Sekretaris Camat
|
|
|
|
|
2.1.1. Kepala Sub bagian Umum
|
1
|
|
1
|
|
2.1.1.1 Staf Pendukung
PNS
|
1
|
1
|
2
|
|
2.1.2. Kepala Sub bagian
Perencanaan
|
1
|
|
1
|
|
2.1.2.1. Staf
Pendukung PNS
|
1
|
1
|
2
|
|
2.1.3. Kepala Sub bagian Keuangan
|
1
|
|
1
|
|
2.1.3.1 Staf Pendukung
PNS
|
1
|
1
|
2
|
|
Seksi –
seksi
|
|
|
|
|
3.1. Kepala Seksi Pemerintahan
|
1
|
|
1
|
|
3.1.1. Staf Pendukung PNS
|
|
1
|
1
|
|
3.2. Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Umum
|
1
|
|
1
|
|
3.2.1. Staf Pendukung PNS
|
3
|
|
3
|
|
3.3. Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
|
1
|
|
1
|
|
3.3.1. Staf
Pendukung PNS
|
1
|
1
|
2
|
|
3.4. Kepala Seksi Kesos
|
1
|
|
1
|
|
3.4.1. Staf Pendukung PNS
|
1
|
|
1
|
|
3.5. Kepala Seksi Pertahanan dan Tata Ruang
|
|
1
|
1
|
|
3.5.1. Staf
Pendukung PNS
|
1
|
|
1
|
4
|
Kelompok
Jabatan Fungsional
|
1
|
|
1
|
5
|
Sekretaris
Desa
|
7
|
|
7
|
|
Total
|
25
|
6
|
31
|
2.8.Tugas
dan tata Fungsi Pegawai
2.8.1.
Camat
a.
Menyusun
Program dan Kebijaksanaan Teknis di bidang Pemerintahan, Ketenteraman, dan
Ketertiban umum, ekonomi dan Pembangunan sosial Kesejahteraan Masyarakat,
Ketenaga Kerjaan dan Informasi Komunikasi, Pertanahan dan tata ruang di Wilayah
Kerjanya dalam rangka pencapaian tujuan Penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi
Camat.
b.
Memimpin,
membina, mengkoordinasikan, memantau dan mengendalikan Pelaksanaan Program dan
Kebijakan teknis dibidang Pemerintahan Ketenteraman dan Ketertiban umum,
ekonomi dan Pembangunan sosial, kesejahteraan Masyarakat, Ketenaga Kerjaan dan
Informasi Kominikasi, Pertahanan dan tata ruang di Wilayah kerja agar sesuai
Perencanaan yang ditentukan.
c.
Mengkoordinasikan
Pelaksanaan tugas dengan Dinas Instansi terkait sebagai Koordinator.
d.
Mempelajari
peraturan perundang – undangan yang berhubungan dengan Kecamatan, Kelurahan,
dan desa sebagai acuan dalam Pelaksanaan Tugas.
e.
Menyelenggarakan
Tugas umum Pemerintah.
f.
Memberikan rekomendasi Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan
Pejabat struktural yang ada di Lingkungan Kecamatan
g.
Melaksanakan
Tugas sebagai Koordinator Kolektor PBB di Wilayah Kerjanya
h.
Melegalisi
SKT di Wilayah Lingkungan kerjanya
i.
Menyampaikan
Laporan Pelaksanaan Tugas kepada atasan sebagai Pertanggung Jawaban
j.
Membagi hasil tugas kedinasan di bidang
teknis dan administrasi kepada bawahan
k. Member
petunjuk teknis dan Pengarahan serta bimbingan kepada bawahan tentang
pelaksanaan tugas
l.
Menilai efektifitas, kreatifitas dan
produktifitas pelaksanaan tugas dari bawahan
m. Melaksanakan
tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran tugas.
2.8.2. Sekretaris Kecamatan
a. Melaksanakan
koordinasi dengan seluruh seksi dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
sebagai Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kecamatan, serta
rencana kerja sekretariatuntuk dijadikan bahan acuan dalam pelaksanaan tugas.
b. Memimpin,
mengarahkan serta membantu bawahan dalam melaksanakan tugas bidang ketata
usahaan, agar dapat terlaksana Program dan Rencana kerja yang telah disusun.
c. Mengelola
Urusan umum, rumah tangga administrasi surat menyurat, dan kearsipan administrasi
kepegawaian dan administrasi perlengkapan kantor.
d. Menyusun
rencana kerja dan sub unit kerja terkait, melaksanakan evaluasi dan kerumusan
Laporan kegiatan Kecamatan dan Laporan Kegiatan ketatausahaan Kantor
e. Mengelola
Administrasi keuangan yang meliputi penyusunan anggaran
f. Mempelajari
undang – undang yang berhubungan dengan Kecamatan dan ketata usahaan serta
Landasan dalam pelaksanaan tugas Sekretaris Kecamatan.
g. Membagi
habis tugas pada Sekretariat Kecamatan kepada bawahan
h. Menerima
dan mempelajari Laporan dan saran dari bawahan sebagai masukan untuk dijadikan
bahan dalam menyusun Program dan rencana selanjutnya.
i.
Membina dan memberikan motivasi kepada
bawahan
j.
Mengevaluasi hasil kerja bawahan
k.
Melakukan
kerjasama dengan sub unit kerja yang ada
l.
Menyusun
laporan pelaksanaan tugas camat
m.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang
berlaku
Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Sekretaris
Kecamatan dibantu oleh :
a.
Kepala
Sub Bagian Umum
Ø
Melakukan
singkronisasi dan koreksi kerja dengan Sub Bagian lain dilakukan Sekretariat
Kecamatan
Ø
Menginventarisasi
Permasalahan yang berhubungan dengan Bidang Sub Bagian Umum dan membantu
mencari Pemecahan Masalahnya.
Ø Melaksanakan
Penataan Administrasi Surat menyurat dan kearsipan
Ø Memberi
Pelayanan kepada Masyarakat yang berhubungan dengan kedinasan
Ø Melaksanakan
Tugas rumah tangga Kantor meliputi Pelayanan akomodasi, Pemeliharaan sarana dan
Prasarana
Ø Mengumpulkan
bahan penyusunan rencana kebutuhan perlengkapan dan pembekalan untuk keperluan
Rumah Tangga Kantor
Ø Mengawasi
Penyediaan tempat dan perlengkapan untuk keperluan Rapat dan Pertemuan Dinas
Lainya
Ø Menyusun
Jadwal acara dan administrasi kegiatan Camat
Ø Menghimpun
dan menyajikan data dan informasi yang berhubungan dengan bidang Kepegawaian
Ø Melaksanakan
Pengelolaan dan dan Pelayanan Kepustakaan Kantor Kecamatan
Ø Menginventarisasi,
mengolah serta melaporkan data dan mutasi aset daerah yang ada di kecamatan
Ø Mengevaluasi
hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan
ketentuan yang berlaku
b. Kepala
Sub Bagian Perencanaan
Ø Melakukan
sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan sub bagian lain di lingkungan
Sekretariat Kecamatan
Ø Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang Sub Bagian Perencanaan dan Membantu
Pemecahan Masalah
Ø Mengumpulkan
data untuk bahan penyusunan rencana kegiatan Kecamatan
Ø Menyiapkan
bahan evaluasi dan pengendalian Pelaksanaan kegiatan Kecamatan
Ø Mengevaluai
hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
Ø Melaksanakan
tu gas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan
ketentuan yang berlaku
c. Kepala
Sub Bagian Keuangan
Ø Melakukan
sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan sub bagian lain di lingkungan
Sekretariat Kecamatan
Ø Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang Sub Bagian Keuangan dan Membantu
Pemecahan Masalah
Ø Mengumpulkan
Pedoman dan Petunjuk Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Kecamatan
Ø Mengumpulkan
Bahan dalam rangka penyusunan rencana kebutuhan keuangan kecamatan
Ø Melakukan
administrasi Pembukuan secara sistematis dan kronologis sesuai dengan ketentuan
perundang – undangan yang berlaku
Ø Mengevaluasi
hasil pelaksanaan tugas bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
Ø Melaksanakan
tugas kedinasan lainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dengan
ketentuan yang berlaku
2.8.3. Kepala Seksi Pemerintahan
a. Melakukan
sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan
dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b. Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Pemerintahan dan
Membantu Pemecahan Masalah
c. Menyiapkan
bahan Koordinasi dan sinkronisasi Perencanaan dan Penyelenggaraan Kegiatan
Pemerintahan di tingkat Kecamatan Kecamatan kepada Bupati
d. Menyiapkan
bahan Pembinaan dan Pengawasan tertib Administrasi Pemerintah Desa / Kelurahan
e. Memberikan
bimbingan, Supervise, Fasilitas dan Konsultasi Pelaksanaan Administrasi Desa /
Kelurahan
f. Memfasilitasi
Penyelenggaraan Pemeliharaan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )
menyelengrakan Pelantikan kepada Desa di Wilayahnya.
g. Memfasilitasi
penyelenggaraan kerjasama antar Desa dan Penyelesaian Perselisihan desa
h. Melaksanakan
kegiatan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil
i.
Menevaluasi hasil Pelaksanaan Tugas
Bawahan untuk Penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
j.
Menyusun Laporan Pelaksanaan tugas
kepada camat sebagai Pertanggung jawaban Kerja
k. Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan
ketentuan yang berlaku
2.8.4.
Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
a. Melakukan sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan
seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan dalam rangka penyusunan Program kerja
Kecamatan
b. Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan
bidang Tugas Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum dan Membantu Pemecahan
Masalah
c. Menyiapkan bahan Pembinaan dan Pengawasan Ketenteraman
dan Ketertiban Umum di Wilayah Kerja Kecamatan
d. Menyiapkan bahan Koordinasi dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dan Tentara nasional Indonesia mengenai Program dan Kegiatan
Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Wilayah Kecamatan
e. Menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan kesatuan
Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat ( LINMAS ) di Wilayah Kerjanya
f. Menyusun Laporan Pelaksanaan tugas kepada Camat
sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
g. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku
2.8.5.
Kepala Seksi Ekonomi dan Pembangunan
a.
Melakukan
sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan
dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan
serta Membantu Pemecahan Masalah
c.
Memvasilitasi
dan mengkordinasikan Penyelenggaraan Pembangunan dengan Pengembangan
Perekonomian Desa dan Kelurahan di Wilayah Kerjanya
d.
Menyiapkan
bahan koordinasi, pembinaan dan Pengawasan serta Pelaporan langkah – langkah
penangulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan
e.
Menyiapkan
bahan koordinasi Pelaksanaan Pembangunan Swadaya Masyarakat.
f.
Mendorong
Partisipasi Masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan Pembangunan di
Lingkuangan Kecamatan
g.
Menyusun
Laporan Pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
h.
Melaksanakan
Tugas Kedinasanlainya yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Petunjuk dan Ketentuan
yang berlaku
2.8.6.
Kepala Seksi Sosial, Kesejahteraan Masyarakat,
ketenaga kerjaan dan Informasi Komunikasi
a.
Melakukan
sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan
dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Seksi Sosial,
Kesejahteraan Masyarakat, ketenaga kerjaan dan Informasi Komunikasi dan
Pembangunan serta Membantu Pemecahan Masalahnya
c.
Menyiapkan
bahan koordinasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayahnya
d.
Menyiapkan
bahan fasilitasi kegiatan Organisasi sosial, kemasyarakatan dan Lembaga Sosial
Masyarakat ( LSM ), serta menyiapkan bahan Pembinaan Lembaga adaptasi dan suku
terasering
e.
Menyiapkan
bahan koordinasi pencegahan dan Penangulangan Bencana alam dan Pengungsian
serta penanggulangan masalah sosial
f.
Menyiapkan
koordinasi penyelenggaraan keluarga Berencana
g.
Memfasilitasi
Pembinaan dan Pengembangan Ketenaga Kerjaan dan Perburuhan
h.
Menyiapkan
bahan pembinaan pene rangan umum, produktif, informasi dan promosi daerah
i.
Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas kepada Bupati
j.
Mengevaluasi hasil Pelaksanaan Tugas
bawahan untuk penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
k. Menyusun
laporan pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
l.
Melaksanakan Tugas Kedinasan lainnya
yang diberikan oleh atasan sesuai dengan Petunjuk dan Ketentuan yang berlaku
2.8.7.
Kepala Seksi Pertanahan dan Tata Ruang
a.
Melakukan
sinkronisasi dan kolerasi kerja dengan seluruh Seksi dan Sekretariat Kecamatan
dalam rangka penyusunan Program kerja Kecamatan
b.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang Tugas Seksi Pertanahan dan Tata
Ruang serta Membantu Pemecahan Masalahnya
c.
Menginventarisasi
dan melaksanakan bahan pengawasan a tas Tanah – tanah Negara dan Tanah Aset
Pemerintah Daerah di Wilayah Kerjanya.
d.
Melaksanakan
Pembantuan dalam hal Penetapan Peruntukan, Proses Pengalihan dan Perubahan
Status Tanah Kekayaan desa yang berubah menjadi Kelurahan
e.
Melaksanakan
Monitoring dan Inventarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan
Penggunaan Tanah terlantar, Tanah Negara bebas dan Tanah timbul di Wilayah
Kerjanya
f.
Menyiapkan
bahan pembinaan dan Pelak sanaan tata Ruang di Wilayah Kerjanya
g.
Membantu
Camat dan Melaksanakan Tugas sebagai Koordinator Kolektor Pajak Bumi dan
Bangunan ( PBB ) Perkotaan dan Perdesaan
h. Menyiapkan
Bahan Penyuluhan, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan PBB
i.
Melaksanakan Pemungutan Pajak dan
Retribusi Daerah
j.
Mengevaluasi hasil Pelaksanaan Tugas
Bawahan untuk Penyempurnaan hasil kerja lebih lanjut
k. Menyusul
laporan pelaksanaan tugas kepada Camat sebagai Pertanggung Jawaban Kerja
l.
Melaksanakan tugas Kedinasan lainya yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku
2.8.8. Kelompok Jabatan Fungsional
Kelompok
Jabatan fungsional mempunyai Tugas Pokok Pelaksanaan sebagai Kegiatan Kecamatan
serta Profesional sesuai dengan Kebutuhan, dan Kelompok Jabatan Fungsional ini
dalam melaksanakan Tugas Pokoknya bertanggung jawab kepada Camat.
2.9.Inventaris
Kantor
Inventaris yang dimiliki oleh
Kantor Kecamatan Tanjung Bintang adalah sebagai berikut :
DAFTAR INVENTARIS BARANG
MILIK DAERAH
KANTOR KECAMATAN TANJUNG
BINTANG
NO
|
JENIS / NAMA BARANG
|
1
|
Mesin Tik
|
2
|
Lemari Besi
|
3
|
Ampli
|
4
|
Filling Cabinet
|
5
|
Papan Data Penduduk
|
6
|
Meja 1 Biro
|
7
|
Meja ½ biro
|
8
|
Kursi Pelastik
|
9
|
Kursi Putar
|
10
|
Kursi Jok / Sofa
|
11
|
Kursi Stainlis
|
12
|
SSB
|
13
|
Mesin Laminating
|
14
|
Wireless
|
15
|
Komputer
|
BAB III
KEADAAN KHUSUS
3.1.Administrasi
Kantor
Keadaan Khusus dalam bidang administrasi
meliputi :
a. Meningkatkan
kemampuan dan Profesionalisme seluruh pegawai meliputi pendidikan, pelatihan
dan lainya
b. Mengupayakan
peningkatan karir oleh kenaikan golongan melalui system Daftar Urut Kepengkatan
( DUK )
c. Meningkatkan
kesejahteraan Pegawai melalui system Pengkajian yang benar dengan usulan
kenaikan gaji berkala
d. Memberikan
pelayanan yang prima kepada seluruh masyarakat dalam bentuk pelayanan
administrasi seperti :
a)
Pembuatan
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
b)
Pembuatan
Kartu Keluarga (KK)
c)
Pembuatan
Surat Kenal Lahir (SKL)
d)
Pembuatan
Surat Pindah Penduduk
e)
Pembuatan
Surat Keterangan Tidak Mampu
e.
Memberikan
Rekomendasi Izin Usaha Pembangunan Perusahaan dan Rekomendasi lain sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
f.
Kelengkapan
Sarana dan Prasarana Kantor yang diperlukan
g.
Rekomendasi
Izin Keramaian (Pelaksanaan Keramaian)
3.2.Keadaan
Fisik
Keadaan
Fisik Lingkungan Kecamatan Tanjung Bintang meliiputi :
a.
Penyusunan
Pembangunan dan Sistem Button UP Planing atau Perencanaan dari bawah, sesuai
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 04 tahun 1981 yang diawali dengan
kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan (MUSRENBANG) tingkat Desa
b.
Pelaksanaan
Diskusi UKDP tingkat Kecamatan dalam rangka menyusun Rencana Strategi Kecamatan
(Restra)
c.
Monitoring
atau Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan baik yang dananya berasal dari
Bantuan Pemerintah maupun yang dananya berasal dari Swadaya Masyarakat
d.
Penyuluhan
Masyarakat secara Periodik dan terencana dalam rangka meningkatkan taraf
Pendidikan, Kemampuan Keterampilan, dan Derajat Kesehatan yang bermuara dalam
Peningkatan Kesejahteraan lahir dan batin Masyarakat Perdesaan
e.
Mengoptimalkan
dan Lebih Memberdayakan seluruh Potensi yang ada baik Sumberdaya Manusia (SDM),
Sumber Daya Alam (SDA) maupun Sumber Daya Bantuan (SDB) yang berguna untuk
Kesejahteraan Masyarakat.
BAB IV
MASALAH DAN MASALAH
4.1.Masalah
Dari
Praktek Industri yang telah kami laksanakan pada tanggal 12 Januari 2014 sampai
dengan 10 Maret 2014 di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang kami menemukan
beberapa masalah, sebagai berikut :
a.
Ada
Wajib Pajak yang masih menunggak untuk melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
hal itu karena :
a)
Wajib
Pajak berdomisili diluar Kecamatan Tanjung Bintang
b)
Ketidak
sesuaian antara SPPT dengan ukuran tanah dan Bangunan yang sesungguhnya
c)
SPPT
ganda / Dobel
4.2.Saran
a.
Hendaknya
di data dan ditelusuri bagi Wajib Pajak yang berada di Luar Wilayah Kecamatan
Tanjung Bintang agar dilakukan Pendekatan persuatif untuk melunasi PBB tepat
waktu
b.
Hendaknya
dapat melakukan lagi pendekatan bagi Wajib Pajak yang mendapat SPPT yang tidak
sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya untuk kemudian diterbitkan lagi SPPT
yang baru yang sesuai dengan keadaan Tanah sesungguhnya
BAB V
KESIMPULAN
Setelah
kami menyusun dan menganalisa Buku Laporan Praktek Industri (PI) kami dapat
menyimpulkan bahwa :
1.
Dengan
adanya Praktek Industri (PI) di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang kami menjadi
mengerti Bagian – bagian yang ada di Kantor Kecamatan Tanjung Bintang secara
luas
2.
Bagian – bagian yang terdapat pada Kantor
Kecamatan Tanjung Bintang adalah :
a. Camat
b. Sekretariat
Kecamatan, terdiri dari :
-
Sub Bagian Umum
-
Sub Bagian Perencanaan
-
Sub Bagian Keuangan
c. Seksi
Pemerintahan
d.
Seksi
Ketenteraman dan Ketertiban Umum
e.
Seksi
Ekonomi dan Pembangunan
f.
Seksi
Sosial, Kesejahteraan Masyarakat, Ketenaga Kerjaan dan Informasi Komunikasi
g.
Seksi
Pertahanan dan Tata Ruang
h.
Kelompok
Jabatan fungsional
3.
Kami
dapat mengetahui bagaimana sebenarnya pengertian tugas, fungsi dan lain – lain
yang berkaitan dengan ruang lingkup Kecamatan Tanjung Bintang.
Comments
Post a Comment